PT.MER Diduga Tak Kantongi Izin Garap Batubara Korpri

 

Kaltim.Kabupaten Berau- Info Satelit News. PT. Mineral Energi Resource (MER), yang melakukan usaha penambangan di lahan milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) seluas 7 Hektar. di Jalan Sultan Agung RT 09 kelurahan berdungun kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau , Kalimantan Timur, sudah berlangsung lama informasi dari warga setempat aktivitas dimulai dari sejak 2 tahun yang lalu sampai sekarang. Senin/10/01/2022.

PT. MER melakukan aktifitas penambangan batubara di atas lahan KORPRI. dimana dilahan tersebut sudah dibangun beberapa unit perumahan.

Tim Media berhasil mewawancara Sekretaris KORPRI Kabupaten Sofian Widodo.SH bahwa bangunan yang telah dirobohkan oleh PT.MER adalah Milik Pengembang yaitu PT.MER, bukan milik KORPRI Kabupaten Berau, ungkapnya.

Warga menduga telah terjadi praktek Pungli terhadap pengurusan aktivitas penambangan batubara di Lahan milik KORPS Perumahan Republik Indonesia, PT.MER dapat leluasa menambang batubara dilahan milik KORPRI Kabupaten Berau, tanpa hambatan.

Namun karena lahan berbukit, KORPRI Kabupaten Berau mengijinkan Pengembang untuk kembali menata lahan tersebut.

Pada saat penataan dilahan milik KORPRI ditemukan banyaknya kandungan Batubara, sehingga pihak PT.MER sebagai pengembang melakukan aktivitas penambangan batubara.
Diduga PT.MER tidak mempunyai izin tambang. Izin khusus PT. MER hanya berlaku 6 bulan sementara aktifitas penambangan PT MER sudah lebih dari 2 tahun semenjak ijin dikeluarkan oleh Pemkab, ungkap warga, yang tidak ingin disebutkan namanya.

Tumpang tindih izin masih dilakukan para pengusaha batubara demi meraih keuntungan. Seperti yang dilakukan oleh PT. Mineral Energi Resource (MER), yang melakukan usaha penambangan di lahan milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) seluas 7 hektar.

PT. MER melakukan aktifitas tambang batubara di atas lahan yang akan dibangun Perumahan, Pengawai PNS
PT MER sendiri guna menjalankan aktifitas tambangnya hanya dengan mengantongi IUP Khusus yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMSP) Provinsi Kaltim yang diterbitkan Desember 2017.

Menyikapi hal itu masyarakat berau merespon keras aktifitas PT.MER yang dianggap ijin PT.MER sudah habis masa waktunya, dan kegiatan tambang tersebut dikatakan illegal mining dan sudah menggangu masyarakat Berau.

“Aktifitas tambang yang dilakukan PT.MER telah membuat resah masyarakat setempat, dengan alih fungsinya suatu pekerjaan yang rencananya perumahan KORPRI menjadi tambang batubara, pungkasnya kepada media.

Menurut Warga berau banyak kerugian yang diderita masyarakat Berau dari aktifitas tambang PT.MER, sebab korelasi izin dan peran serta CSR perusahaan tidak ada.

“ PT MER yang tak mengantongi izin sama sekali , sudah merupakan pelanggaran hukum yang berat dan harus ditindak tak elok kalau temuan ini tidak sampai di usut dan kami menghimbau kepada aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Berau harus bertindak tegas dan tanpa pilih kasih,” tegasnya kepada media.

Menurut warga Berau yang menemukan informasi ijin yang dikantongi PT MER seperti AMDAL, Ijin Angkut dan IUP Khusus yang diterbitkan Pemkab Berau sudah melebih batas waktu dan belum mendapatkan ijin kembali.

Warga minta Pemerintah menjalankan fungsi dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin tambang di tangan gubernur, Ijin Pertambangan Tumpang Tindih
Dari catatan digital yang di sebutkan dilaman resmi media lokal PT. MER kantungi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus angkut-jual.

Izin tersebut diterangkan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Goenoeng Joko Hadi kepada Media pada 10 maret 2018, dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Korpri Berau selaku pemilik lahan. Namun dalam kajian, lahan yang bakal dijadikan perumahan bagi para pegawai tersebut ternyata memiliki kandungan batu bara.

Lain pendapat dari Kepala Bidang Amdal dan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Lita Handiri. Dikatakan pada 10 maret 2018 melalui media lokal pihaknya memang telah mengeluarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk PT.MER, namun hanya untuk kegiatan pematangan lahan yang rencananya untuk pembangunan perumahan Korpri.

Namun, perihal adanya kandungan batubara dilokasi pembangunan, maka kegiatan pematangan lahan yang akan dilakukan, wajib berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim selaku pihak berwenang, namun diduga PT.MER tidak melakukan kordinasi dengan pihak ESDM Provinsi Kaltim.

Hasil Penjelasan dari Sekretaris KORPRI kabupaten Berau Sofian Widodo.SH, bahwa masalah perijinan Penambangan Batubara yang dilakukan oleh PT.MER Pihak Korpri tidak tahu, seharusnya Pejabat Korpri Kabupaten harus mengetahui semua kegiatan yang dilakukan dilahan milik Korpri Oleh PT.MER sebagai kontraktor pengembang, bukan pura-pura tidak tahu pungkasnya.

Marihot/Info Satelit News.com melaporkan dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya