Pengembalian uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19 senilai Rp 504 juta ke Kejari Bintan.
“Betul, mereka mengembalikan (uang korupsi) secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (3/1/2022).
Dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022), pihak Kejari masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian yang telah dikembalikan ke-14 kepala puskesmas dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.
Fajran menjelaskan, pengembalian uang korupsi tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9
Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang dikembalikan ke Kejari bintan sekitar Rp 600 juta.
“Uang tersebut disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” kata Fajran.
Dikutip dari laman resmi Facebook Kejari Bintan, pengembalian uang dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung oleh kepala puskesmas se-Kabupaten Bintan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajrian Yustiardi sejumlah Rp 504.560.000 dengan perincian:
- Puskesmas Kijang sebesar Rp 60.160.000
- Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 60.250.000
- Puskesmas Teluk Sasah sebesar Rp 50.450.000
- Puskesmas Tanjung Uban sebesar Rp 69.200.000
- Puskesmas Kawal sebesar Rp 71.300.000
- Puskesmas Toapaya sebesar Rp 32.250.000
- Puskesmas Tambelan sebesar Rp 36.000.000
- Puskesmas Kuala Sempang sebesar Rp 31.950.000
- Puskesmas Sri Bintan sebesar Rp 12.900.000
- Puskesmas Teluk Bintan sebesar Rp 17.750.000
- Puskesmas Berakit sebesar Rp 31.000.000
- Puskesmas Mantang sebesar Rp 14.300.000
- Puskesmas Numbing sebesar Rp 7.800.000
- Puskesmas Kelong sebesar Rp 9.250.000. Xxxx