Kepri.Batam.Infosatelitnews.com..Batam, Terkait riak riak tentang pemilihan RT dan RW di Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam mulai senter jadi perbincangan warga dan berharap pemerintah tingkat kelurahan untuk mengacu ketentuan Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.22 Tahun 2020.
Seperti dilansir dari portal media online 12Gemaberita,
pantauan awak media ini tersebut beberapa titik di RW 08 dan RW 03 kawasan pasar Toss 3000 Kelurahan Lubuk Baja mulai memanas terkait rencana pemilihan RT. Isu tentang RT menjabat dua periode hingga lima periode dan mau mencalonkan kembali dan isu ketua RW di Jabat penduduk luar mencuat ke permukaan.
Atas dua hal tersebut, Lurah Lubuk Baja Kota Iskandar kepada awak media pada Kamis (19/5) diruang kerjanya mengatakan, aturanya memang diutamakan warga Tempatan,
Jika memang pemilihan RW tidak ada warga yang mau menjadi RW maka figur RW dengan kesepakatan bisa diambil dari bukan penduduk setempat.
” Warga sana tidak mau mencalonkan jadi kesepakatan diambil dengan musyawarah dan juga selama ini pelayanannya kepada warga berjalan baik” Ucapnya.
” Terkait dengan RT yang sudah lebih dari dua kali menjabat, jika tidak ada calon sama sekali, petahana boleh mencalonkan diri.
Tetapi jika ada calon lain, maka calon RT yang sudah lebih dari dua kali menjabat sebaiknya mundur. Beri kesempatan kepada calon baru ” bijak Lurah Iskandar menyampaikan.
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam no 22 tahun 2020 ada perubahan dari tiga tahun masa jabatan RT dan RW menjadi 5 Tahun, dan dua bulan sebelum masa jabatan berakhir pihak Kelurahan mengirim surat pemberitahuan kepada perangkat RT dan RW untuk pembentukan panitia pemilihan kembali perangkat pemerintah terendah tersebut.
” Tahun ini ada 6 RT berakhir masa jabatannya, dan kami pemberitahuan melalui surat untuk membentuk panitia pemilihan RT / RW minimal sebulan sebelum pemilihan berlangsung,jelas rurah Iskandar dan mengakhiri pembicaraan. pembicaraan.Hs