Pemprov Kepri Bersama Samsat Pemutihan Denda Pajak Ranmor dan Bebas Bea Balik Nama

 

Kepri,Batam.Infosatelitnews.com–Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Jajaran Samsat Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 mendatang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75 dan sampai dengan tanggal 30 September 2021.

Yang mana disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si. melalui siaran persnya, Kamis (24/6/21).

Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.

KONTEN PROMOSI

Replika Rolex Diskon 90% dalam Perayaan Ulang Tahun Ke-80

Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi, Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua.

“Penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua ini dimulai tanggal 1 Juli 2021 yaitu Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke – 75, untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” himbau Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Adanya kegiatan Penghapusan Sanksi Administrasi ini tentu Keringanan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua ini dapat membantu meringankan masyarakat di dalam masa Pandemi Covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya