Pejabat Bea Cukai Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun DiBuih 2 Tahun Penjara.

Jakarta.Infosatelitnews.com–com–Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea dan Cukai terkait korupsi impor tekstil senilai Rp 1,6 triliun. Adapun pihak swasta yang menyuap divonis tiga tahun penjara.

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian
4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Swasta, Irianto.

“Terdakwa (Irianto, red) tidak menggunakan persetujuan impor tekstil tersebut sesuai dengan peruntukannya meskipun terdakwa mengetahui bahwa tekstil yang diimpor tersebut adalah untuk kebutuhan proses produksi sendiri untuk diolah menjadi pakaian jadi (konfeksi), akan tetapi terdakwa dengan sengaja menjual tekstil yang diimpor tersebut kepada pihak lain di Jakarta dan Bandung,” demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

“Sehingga terdakwa (Irianto, red) memperoleh berbagai keuntungan pada jumlah volume tekstil yang diimpor lebih banyak dari dokumen impor, dan menjadikan terdakwa memiliki tambahan alokasi kembali sejumlah 25% sampai dengan 30%,” papar jaksa.

Dalam aksinya, Irianto bekerja sama dengan Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, dan Hariyono. Lalu Irianto mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Dan sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (free trade zone) Irianto terlebih dahulu mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30%.

Irianto juga mengubah data nilai harga yang tertera dalam dokumen invoice sehingga nilai invoice menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya.

Tujuannya agar bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

“Dokumen invoice dan dokumen packing list tersebut kemudian dikirim kepada perusahaan pelayaran (shipping) sebagai kelengkapan untuk dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Batam untuk mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Luar Daerah Pabean (SPPB LDP) di Kawasan Bebas Batam (free trade zone),” terang jaksa.

Dalam kurun 2018-2019, terdapat 9 pabrik tekstil tutup akibat kalah bersaing dengan produk impor yang banyak di Indonesia.

Dampak dari pabrik tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik yang tutup tersebut maka tingkat produksi tekstil domestik mengalami penurunan dan ribuan pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akibat dari perusahaan-perusahaan tekstil yang tutup tersebut juga berpengaruh terhadap industri perbankan yang sudah memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan-perusahaan tekstil tersebut, yang mana perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar kembali pinjaman/pembiayaan yang telah diterima.

“Kerugian Perekonomian Negara sebagaimana telah diuraikan tersebut dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000,” demikian rincian jaksa.

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29% sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229% sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun.

Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 4 pejabat Bea-Cukai itu. Berikut rinciannya:Atas kejahatan di atas, Mukhlas, Kamaruddin, Dedi, Hariyono, dan Irianto dituntut 8 tahun penjara. Namun apa kata majelis?

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Mokhammad Mukhlas
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar; (tut 8 tahun)

Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo. (tut 8)
Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

5.Dipidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya