LSM Ampera Pertanyakan AktivitasTambang,Urugan Tanah Pengguna Jalan Raya Negara Padang- Pekanbaru Terusik

 

Payakumbuh.Infosatelitnews.Con-Sepekan belakangan pengguna Jalan Nasional  jalan raya negara Padang- Pekanbaru, tepatnya di  batas kota Payakumbuh piladang sisi kiri dari Bukittinggi- Payakumbuh, terusik oleh aktifitas penambangan /urugan tanah secara masif pada bukit, konon sebagai daerah penyangga hutan konservasididuga tanpa izin.

Ketua LSM Ampera Edwar Bendang menyampaikan dalam laporannya, sedikitnya puluhan armada truk lalu lalang mengangkut tanah urugan yang berbatasan lansung dengan eks Wisata Agro ” Taman Kelinci ” diduga tanpa izin itu, yang dilayani satu unit Eksavator, selain dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan negara Padang- Pekanbaru,.

Ambardi, Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kab. Limapuluh Kota, sepengetahuannya tidak pernah ada pihak berkompeten mengajukan dokumen perizinan, demikian ucap Ambardi melalui ponsel disebutkan sedang dinas luar.

Berdasarkan beberap informasi bahwa adanya aksi penambangan/ urugan tanah yang lokasi diperbukitan Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Hampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, berada di sisi kiri jalan negara Padang- Pekanbaru itu, menurut Surya, Kepala Jorong Piladang, akui pihaknya secara lisan benar diberitahu oleh Indra Riswan, notabene Pengusaha SPBU Barulak, Kec. Tajung Baru Kab. Tanah Datar, laksanakan aktifitas pematangan lahan tersebut, ujar Surya.

Diakui Surya, pihaknya tidak tahu apakah aktifitas yang disebutkan, ada dan harus memiliki izin pengurukan tanah dilahan yang bersebelahan dengan eks Wisata Agro ” Taman Kelinci”, demikian elaknya.

Sementara di lain pihak, Indra Riswan, yang disebut- sebut yang bertanggung jawab atas aktifitas penambangan/ urugan tanah dengan berlalu lalangnya puluhan truk di jalan negara dan beroperasinya satu unit Eksavator ditenggarai tidak mengantongi izin dari Dinas terkait, ketika dimintakan tanggapannya via ponselnya, hingga berita update terkesan menghindar.

Ditambahkan Edwar terkait, adanya keluhan beberapa sumber pengguna jalan raya itu, khawatirkan sumber petaka kecelakaan, harapkan pihak berkompeten tanggap dan proses penanggung jawab kegiatan yang berpotensi dijerat UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu, pintanya.Hasmi

 

 

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya