Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 Triliun, 3 Pejabat Bea Cukai Kena 5 Tahun Penjara.

Jakarta.Infosatelitnews.com–
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada pejabat Bea dan Cukai dalam kasus korupsi impor tekstil.

Akibat perbuatan mereka, tekstil China membanjiri pasar dalam negeri sehingga industri tekstil Indonesia babak belur dan banyak yang bangkrut dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 triliun.

Dalam kasus itu, ada lima terdakwa yaitu:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas

2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC I, Dedi Aldrian

4. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo
5. Bos perusahaan swasta, Irianto.

Irianto menyuap pejabat Bea-Cukai sedemikian rupa sehingga bisa mengimpor berton-ton tekstil dari China.

Akibatnya, pasar Indonesia banjir tekstil China.

Dampaknya, pabrik tekstil di Indonesia banyak yang gulung tikar dan berbuntut ribuan buruh kena PHK.

Berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dapat dinilai secara keekonomian adalah minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.

“Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, di mana perusahaan Irianto berkontribusi 2,29 persen sebesar Rp 1.496.560.800.000 dan perusahaan satunya berkontribusi 0,229 persen sebesar Rp 149.656.080.000 dari total seluruh kerugian perekonomian negara akibat importasi tekstil secara tidak sah sebesar Rp 65,352 triliun,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Akhirnya, kelima orang di atas diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diadili secara terpisah.

Pada 7 April 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada:

1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC), Mokhammad Mukhlas
2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I, Kamaruddin Siregar
3. Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bidang PFPC II, Hariyono Adi Wibowo

Atas putusan itu, jaksa yang menuntut 8 tahun penjara mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dilansir website-nya, Kamis (29/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Mohammad Lutfi, Sri Andini, Reny Halida Ilham Malik dan Hening Tyastanto. Sejatinya, Hening Tyastanto tidak setuju bila Mokhamad Mukhlas dkk dihukum 5 tahun penjara, tetapi seharusnya 10 tahun penjara.
Selanjutnya, alasan hakim tinggi Hening Tyastanto soal Mokhamad Mukhlas harus dihukum 10 tahun:hs

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya