Kejari Negeri Batam Terima Laporan LSM Barelang Terkait Dugaan Korupsi Royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera”

 

Kepri.Batam – Ketua LSM Barelang Yusril Koto melaporkan oknum JS dan I atas dugaan tindak pidana korupsi dana royalti gedung Pusat Promosi se-Sumatera tahun 2016 sampai dengan 2018 ke Kejaksaan Negeri Batam, Senin (14/6/2021).

“Diminta perhatian serius Kejaksaan Negeri Batam untuk mengusut dugaan korupsi royalti gedung Pusat Promosi se-Sumatera Tahun 2016 s.d 2018,” tegas Aktivis Anti Korupsi Batam, Yusril Koto kepada Batamtimes.

Menurut Yusril, dilaporkannya JS dan I oknum PNS Pemko Batam itu menjadi pintu masuk Kejari Batam untuk pengembangan kasus ini yang sangat berpotensi negara dirugikan minimal Rp 5 miliar.

Dia menduga kuat JS dan I hanya berkedudukan sebagai Staf melakukan penarikan tunai uang royalti dengan total jumlah sebesar Rp1.801.709.360 di rekening Bank Riau atas nama BPP diperintah dan buat kepentingan atasannya.

“Gustian Riau selaku Wakil Ketua I Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi se – Sumatera (BPP) tahun 2017 – 2018, Wakil Ketua II BPP tahun 2014 – 2016 patut diperiksa”, tegas Yusril.

Dalam laporannya menyampaikan, patut diduga terlapor I (oknum JS) dan terlapor II (oknum I) yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.801.709.360 (satu miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

Tahun 2014 terlapor I melakukan sebanyak 3 (tiga) kali penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 dengan total jumlah sebesar Rp937.784.360, yakni pada (10/07/2014) Rp59.267.971, (14/07/2014) Rp495.243.921, dan (16/07/2014) Rp383.272.468.

Selanjutnya, tahun 2015 Terlapor I melakukan sebanyak 3 (tiga) kali penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dilakukan dengan total jumlah sebesar Rp328.440.000, yakni pada (26/02/2015) Rp122.610.000, (12/03/2015) Rp158.430.000, dan (29/06/2015) Rp47.400.000.

Kemudian, tahun 2016 terlapor I melakukan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dengan total jumlah sebesar Rp210.000.000, yakni pada (13/09/2016) Rp30.000.000, (27/09/2016) Rp40.000.000, (27/09/2016) Rp10.000.000, (31/10/2016) Rp30.000.000, (21/12/2016) Rp80.000.000, dan (29/12/2016) Rp 20.000.000.

Perbuatan Terlapor II pada tahun 2014 melakukan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dengan total jumlah sebesar Rp325.485.000, yakni pada (03/03/2015) Rp18.960.000 dan (24/06/2016) Rp306.525.000.

“Penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60- 30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera oleh Terlapor I dan Terlapor II dengan total sebesar Rp1.801.709.360 (satu miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) itu berasal dari setoran royalti PT. Sembilan Satu Satu (PT 991) sebagai pengelolaan Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi Pengelolaan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera antara Badan Pengusahaan dan Pengembangan Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dan saat perbuatan Terlapor I dan Terlapor II itu sdr. Dr. H. Gustian Riau, SE. M.si., selaku Wakil Ketua I BPP tahun 2017 – 2018, dan Wakil Ketua II BPP tahun 2014 -2016,”menjelaskan dalam laporannya.

Hingga berakhirnya pemeriksaan keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 991) dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 911) Terlapor I dan Terlapor II tidak bisa membuktikan penarikan tunai royalti Gedung Pusat Promosi Se-Sumatera di rekening Bank Riau Nomor 10-60-30000-1 Atas nama BPP – Gedung Pusat Promosi se-Sumatera dengan total sebesar Rp1.801.709.360 (satu miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sudah disetorkan kepada BP Batam dan Kota Batam.

Mengingat Gedung Pusat Promosi se-Sumatera merupakan Gedung Pemerintah maka perbuatan Terlapor I dan Terlapor II merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp1.801.709.360 (satu miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

“Maka untuk itu saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap penyebab BP Batam tidak pernah menerima royalti minimal sebesar Rp 3.489.767.081 periode 2016 sampai dengan 2018 dan Pemko Batam minimal Rp376.262.213,38 hingga per 31 Desember 2020,” jelasnya.hs

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya