Gelar,TKPRD Kota Batam Siapkan Rencana Detail Tata Ruang Untuk 20 Tahun ke depan
Kepri.Batam.Infosatelitnews.com– Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Batam gelar penandatanganan bersama Dokumen Ranperwako Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 7 Wilayah Perencanaan (Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batu Aji) Tahun 2021-2041.
Dokumen ini akan digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Acara Pertemuan saat ini dalam rangka mempersiapkan RDTR Batam selama 20 tahun ke depan.
Berkolaborasi dengan BPN maupun BP Batam,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Senin (13/9/2021).
Persetujuan substansi merupakan persetujuan yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bidang penataan ruang.
Dalam hal ini menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.
“Kota Batam merupakan salah satu daerah dari 57 kabupaten/kota di Indonesia yang digesa oleh pemerintah pusat untuk penyelesaian peraturan kepala daerah tentang RDTR,” katanya.
Kota Batam merupakan daerah industri dan investasi yanng memiliki andil bagi perekonomian.
Dengan adanya, RDTR OSS nantinya dapat membantu realisasi investasi karena dapat mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan.
Dalam agenda ini dihadiri Kepala Bapelitbangda Kota Batam, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Yumasnur. Juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Eryudhi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Firmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Pebrialin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gustian Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Abdul Malik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Ikut juga dihadiri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam/BPN Kota Batam Makmur A. Siboro, dan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam dan Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
Kepala BPN Batam Makmur A Siboro menyebutkan, penandatanganan Ranperwako periode 2021- 2041 ini merupakan tonggak sejarah.
Berguna untuk meletakkan dasar-dasar pemanfaatan ruang yang berkeadilan melalui perencanaan yang cukup matang untuk kedepan.
“Semoga dengan tersusunnya perwako ini menjadikan pembangunan di kota Batam lebih terencana dengan baik sesuai dengan arah pembangunan .mc/hs