Kepri.Batam.Infosatelitnews.com–Dini hari Rabu (15/03/2023 atas Perintah ketua Pengadilan Negeri Batam kelas 1A.
Telah melaksanakan eksekusi pengosongan rumah.
Dengan Nomor Surat Pengadilan.W32.U2. 983/HK.02//lll/2023 tanggal 10 Maret 2023.
Dengan Prihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan.
Sehubung penetapan Eksekusi oleh ketua Pengadilan Batam no47/plt.Eks/2019/PN Batam tanggal 22 Maret 2021.
Eksekusi di Komplek Perumahan Cendana Batam Centre Tahap III Blok A3.No.01.Kelurahan Berlian,Kecamatan Nongsa Kota Batam.yang telah dilaksanakan
Rabu jam 9 wib
Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam didampingi oleh beberapa orang saksi serta dibantu oleh aparat kepolisian Pelaksanaan dan berapa muspida lainya. eksekusi dihadiri oleh para termohon eksekusi.
Setelah dalam keadaan kosong oleh Panitera rumah objek sengketa tersebut diserahkan kepada para Pemohon Eksekusi. TIM