Diduga Kongkalingkong Pemenang dan Pokja Lelang Proyek Taman Rusa Tahap 3 Sikupang Kota Batam.

 

LSM Barelang:Diduga Kongkalingkong Pemenang dan Pokja Lelang Proyek Taman Rusa Tahap 3 Sikupang Kota Batam

Kepri.Batam.Infosatelitnews.com-BP Batam, Terkait lelang proyek taman Rusa Sikupang,Diduga dengan sengaja memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan (maladminstrasi) dalam tender proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 di Sekupang tersebut.

Proyek pembangunan Taman Rusa Tahap 3 tendernya dimenangkan oleh PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA). Proyek dengan anggaran Rp 9.092.357.656,92 miliar itu dikerjakan dengan jangka waktu 214 hari kalender.

Terkait hal ini, Yusril Koto ketua LSM Barelang Kota Batam ada dugaan  kongkalikong antara panita lelang dengan perusahaan pemenang tender.

“Jadi lelang itu hanya syarat formalitas belaka. Dugaan kongkaling saat proses lelang sudah kentara bahwa panita lelang sudah menyiapkan perusahaan tersebut sebagai pemenangnya,” ujar Yusril Koto, Sabtu (12/6/2021) sore.

Dikatakan Yusril, dugaan kongkalikong antara panitia lelang atau pokja dengan PT Andhika Multi Karya Abadi (AMKA) sebagai pemenang lelang terlihat dari, ketika perusahaan tersebut mengikuti lelang dan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

“Jika ditemukan surat ijin usaha atau sertifikat badan usaha yang menjadi syarat wajib untuk mengikuti lelang sudah tidak berlaku atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tapi tetap di paksakan masuk dan kemudian dijadikan pemenang, serta tidak ada sanggahan dari peserta lainnya, patut diduga panitia lelang berpihak kepada perusahaan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombusdman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas informasi adanya dugaan maladminstrasi PT Andhika Multi Karya Abadi, saat mengikuti proses lelang proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 yang dilaksanakan oleh BP Batam.

Harusnya,BP Batam melalui pokja yang menangani proses lelang proyek pembangunan Taman Rusa tahap 3 yang dimenangkan PT AMKA itu agar menunda atau membatalkan pengerjaan proyek jika memang benar terjadi penyimpangan atau maladministrasi.

“Tentunya BP Batam melalui Biro Humas atau biro yang menangani pokja pelelangan proyek itu menanggapi pemberitaan masyarakat.

Jika benar terjadi penyimpangan bisa ditunda atau dibatalkan pemenang tender dan melakukan tender ulang,” ucap Lagat.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang didapat saat mengikuti lelang tersebut PT Andhika Multi Karya Abadi diduga menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku (mati), salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Sertifikat Badan Usaha milik PT Andhika Multi Karya Abadi tidak dalam masa perpanjangan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/SE/M/2021 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Januari 2021.

Hal yang sama juga ditemukan di situs website LPJK.net. Perusahaan tersebut hingga saat ini belum mengajukan permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha. Sebab didalam situs LPJK.net status permohonan perpanjangan/ perubahan Sertifikasi Badan Usaha masih nol.

Selain itu, perusahaan tersebut juga belum melakukan registrasi ulang Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi untuk tahun kedua dan tahun ketiga sejak sertifikat dikeluarkan pada 17 November 2016 yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau.hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya