Belasan Kendaraan Dinas Pemko Batam Diduga Bodong.

 

Kepri.Batam.Infosatelitnews.com– Sebanyak 13 unit kendaraan Dinas Pemko Batam yang di duga bodong tidak memiliki Surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Yusril, Ketua LSM Baerelang Kota Batam angkat bicara terkait dugaan mobil Bodong tersebut.

Ada 13 unit mobil dan 1 unit motor Dinas Pemko Batam berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kepri, tanggal 5 Mei 2021 hasil laporan Pemko Batam 2020, tidak memiliki STNK dan BPKB,” tegas Yusril.

13 kendaraan itu antara lain:
1. Sepeda Motor Revo tahun perolehan 2010, 2019 SKPD Dinas Pendidikan.
2. Pick Up Toyota/New Hilux SDT M/T tahun 2016 SKPD Kecamatan Batu Ampar.
3. Pick Up Toyota/New Hilux SDT M/T tahun 2016 SKPD Kecamatan Sei Beduk.
4. Pick Up SS304 tahun 2016 SKPD Kecamatan Bengkong.
5. Pick Up Toyota/New Hilux SDT tahun 2016 SKPD Kecamatan Batu Aji.
6. Pick Up Toyota/New Hilux SDT M/T tahun 2016 SKPD Kecamatan Sagulung.
7. Pick Up Toyota/New Hilux SDT M/T 2016 SKPD Kecamatan Bulang.
8. Pick Up Toyota/New Hilux SDT M/T tahun 2016 SKPD Kecamatan Galang.
9. Pick Up Tempah tahun 2016 SKPD Kecamatan Belakang Padang.
10. Bus (penumpang 30 orang keatas) Hyundai tahun 2014 SKPD Dina Perhubungan.
11. Bus (penumpang 30 orang keatas) Hino tahun 2014 SKPD Dinas Perhubungan.
12. Pick Up Toyota tahun 2012 SKPD Dinas Perhubungan.
13. Toyota kijang tahun 2003 SKPD Sekretariat Daerah.
Yusril juga mempertanyakan, apakah kendaraan dinas pemerintah tidak wajib dilengkapi surat kendaraan. Ia juga berharap instansi terkait bisa menjelaskan hal ini.
“Apakah kendaraan dinas pemerintah tidak wajib dilengkapi surat kendaraan? Saya juga berharap instansi terkait bisa menjelaskan hal ini,” pinta Yusril.
Ia juga meminta kepada instansi terkait bisa menjelaskan mobil yang tidak memiliki STNK dan BPKB apakah dibenarkan menurut undang-undang lalu lintas.

“Apakah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dapat dibenarkan sesuai undang-undang lalulintas jalan raya?, Saya berharap ada instansi terkait ini bisa menjelaskan lebih lanjut,” pinta Yusril.

Sampai berita ini di publikasi, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum bisa dikonfirmasi.hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya