Aspal Jalan Kamang-Air Amo, Hancur Usai di PHO Pelaksana PT Pratama Putra Sejahtera,Proyek Milik Dinas PU Sijunjung Sumbar.

Sumbar.Sijunjung.Infosatelitnews.com–Safrigon Datuak Cinto Kayo Ketua Lembaga DPP MT-AB akan surati dinas terkait dan penegak hukum, pengerjaan proyek jalan yang siap dikerjakan dan dalam masa pemelihraan sudah ada tambal sulam setelah di Hend Over (PHO) sudah mulai hancur.

Seperti pekerjaan peningkatan Jalan Kamang – Air Amo kecamatan Kamang Baru, kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Anehnya, sesuai dengan pantauan media ini di lapangan, Senen (21/12 2020) PPK seakan tidak respon dengan kondisi proyek itu.

Pasalnya, selain ketebalan aspal yang kurang, pemadatan best klas A yang kurang sewaktu pengerjaan awal , sehingga aspal selesai hanparkan dikerjakan hitungan hari, aspal tersebut hancur titemukan diberapa titik.

Informasi dilapangan media ini, kegiatan peningkatan Jalan Kamang – Air Amo ini dikerjakan oleh PT Pratama Putra Sejahtera (Trijaya Grup) dengan nilai Rp. 3.836.013.781 milyar sumber dana APBD tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sijunjung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, beralamat Halan Ir. H. Juanda No. 24 Muaro Sijunjung.

Kabid Bina Marga Kabupaten Sijunjung Syafruddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum bisa dikomfirmasi .
Safrigon Datuak Cinto Kayo ,juga menyebutkan, pekerjaan proyek diduga dalam pekerjaan lemahnya pengawasan namun proyekm ini sudah ada diberitakan media .

Kita akan surat kejaksaan terkait hancurnya jalan yang baru siap dikerjakan hancur setelah diPHo dalam masa pemeliharaan pihak pelaksana diduga ada pengurangan volume dalam proyek ini.

Kita akan kumpulkan data serta poto pendukung untuk menyurati ke Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga.

Menurut pengamatannya, kondisi kegiatan tersebut hancur setelah tak lama di PHO akibat minimnya lemahnya pengawasn pemilik proyek .
Safrigon menambahkan , PPK dan PPTK harus bertangung jawab hancur nya jalan yang baru siap dikerjakan ini. Dan berkomitmen hendaknya kepada kontrak yang telah disepakati itu,

Apabila kontraktor melanggar kontrak yang telah disepakati itu seharusnya diberi sangsi serius bagai mana jalan yang membangunanya untuk daerah Lansek Manis agar terjaga kualitasnya mutu yang sesuai dengan kehendak masyarakat, jelasnya .

Safrigon Datuak Cinto Kayo ,juga menyebutkan, pekerjaan proyek diduga dalam pekerjaan lemahnya pengawasan namun proyekm ini sudah ada diberitakan media .

Kita akan surat kejaksaan terkait hancurnya jalan yang baru siap dikerjakan hancur setelah diPHo dalam masa pemeliharaan pihak pelaksana diduga ada pengurangan volume dalam proyek ini.

Kita akan kumpulkan data serta poto pendukung untuk menyurati ke Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga. Termasuk juga aparat penegak hukum. Kita akan laporkan juga Kepada KPK.hasmi

Share:

Komentar:

Berita Lainnya