Terkait Korban Penipuan JPU Sidang dilanjutkan Minggu Depan

 

Kepri.Batam, Infosatelitnews.com– Terkait sidang perkara tentang penipuan yang akan digelar pada Hari Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam membuat pelapor dan saksi korban terlihat sabar menunggu berjam – jam hingga sampai malam hari.

Korban penipuan berisial S (50 Tahun) yaitu seorang perempuan yang tinggal di Batam Centre tampak mondar mandir keluar masuk ruangan pengadilan, menunggu jadwal sidang yang menimpa dirinya digelar.

“Tadi siang sekitar pukul 13. 00 Wib, saya sudah di Kantor Pengadilan Negeri Batam, katanya sidang akan digelar lebih awal, kenyataannya tidak, malah hingga malam kami tunggu – tunggu, sidang terkait perkara saya belum sidang juga” Ucapnya dengan nada kecewa.

Dia berharap kepada Jaksa dan Hakim, Untuk kedepannya agar memberitahu kan secara pasti dan tepat waktu tentang jadwal sidang nya.

“Kalau waktu nya molor 1 sampai 2 jam bisa kita maklumi, jangan sampai 8 jam kita harus menunggu di Kantor Pengadilan Negeri Batam”Cetusnya.

Dirinya menambahkan, Meskipun sidang belum gelar hingga malam, saya tetap bersabar, namun tiba – tiba ada informasi yang disampaikan oleh teman saya, Katanya ada kabar baik, Bahwa pihak tersangka mau minta damai.

“Karena ada kabar itu, akhirnya saya menemui Jaksa penuntut umum dan sepakat agar sidang ditunda dan dilanjutkan untuk minggu depan”Sebutnya.

“Kata teman ku ada seseorang menghubunginya dan menyebutkan bahwa pihak tersangka sudah ketakutan dan besok akan ada pertemuan dengan pihak keluarga nya.”Imbuhnya.

Masih kata korban, Setelah esok harinya, perdamaian yang saya nanti – nantikan ternyata tidak benar.

_”Aneh nya malah kami disuruh menemui tersangka ke Rutan”Ungkapnya.

Harapan saya, mohon kepada Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mengungkap para tersangka lainnya maupun DPO dan DPS.

“Saya melihat di situs/link SIPP PN Batam status atas nama Siti Zakiah dan kawan kawannya dalam perkara ini tidak disebutkan, apakah DPO atau DPS.”Tutupnya.(Tim AMJOI )

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya