Uang Muka Diambil, Takut Bayar THR, Rekanan Kerjakan Proyek Habis Lebaran

Sudah menjadi tradisi tahun sebelumnya. Saat tanda tangan kontrak proyek dilaksanakan dalam bulan puasa, uang muka diterima, rekanan enggan mengerjakan proyek. Alasannya, untuk menghindari Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Uang muka disimpan, proyek dikerjakan habis lebaran.

Sumbar.Padang..Infosatelitnews.com-Modus rekanan nakal menghindari pekerjaan saat bulan ramadhan, berujung pada mutu dan kualitas.

Pasalnya, waktu sudah berjalan sebulan, progres masih nol persen. Alhasil, terpaksa pekerjaan dipacu dengan waktu yang tersisa.

Ujung ujungnya, progres tak tercapai, terlambat dari jadwal dan dilanjutkan pekerjaan tambah waktu, dikenakan denda permil.

Modus rekanan tersebut, hampir terjadi di provinsi, kabupaten/kota menggunakan dana APBD. Termasuk juga proyek menggunakan dana APBN dibawah tanggungjawab Empat Balai di Sumbar.

Baik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) maupun Balai Perkereta Apian
Dilihat dari LSPE Provinsi Sumbar, Kabupaten dan Kota, sudah ada pemenang paket pekerjaan.

Sudah dilakulan ganing atau penandatanganan kontrak.

Namun, belum satupun terlihat pekerjaan dilapangan. Wajar saja, menjadi tanda tanya, Erwin Isril, Ketua DPC Gapeksindo Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia melihat sudah terlihat permainan tak sehat.

Kata Erwin Isril, kalau pekerjaan tidak dilaksanakan dikarenakan menghindari THR pekerja, itu sangat tak manusiawi.

Makanya, jika ini terjadi diminta PPK memberi teguran pada rekanan.”Ingat, dalam kontrak pekerjaan tercatat adalah hari kalender, bukan hari kerja,” katanya, seraya menyebutkan, berarti saat puasa proyek tak dikerjakan, sudah termakan waktu pekerjaan selama sebulan.

Erwin juga mengatakan, kalau kontrak sudah berjalan, apalagi uang muka sudah diambil, PPK dan PPTK harus mengingatkan rekanan untuk bekerja sesuai time schedule yang sudah dibuat.

Supaya tidak terjadi keterlambatan pekerjaan. Pengalaman tahun lalu, waktu normal diberikan pekerjaan masih banyak yang terlambat.

“Bahkan, ada tambahan waktu denda permil karena tak sesuai jadwal tertera dalam kontrak Parahnya, ada yang putus kontrak, disebabkan tak kunjung selesai, meski sudah ada tambahan perpanjangan waktu.

“Nah, sekarang waktu sudah hilang satu bulan dari kontrak. Disebabkan proyek tak dikerjakan, berdalih enggan bayar THR. Tentu, akan lebih parah lagi,” katanya. Nov.Hs

Share:

Komentar:

Berita Lainnya