Proyek Preservasi Jalan Nasional dan Jembatan Baso – Batas Payakumbuh, Putus Kontrak

Sudah diprediksi oleh LSM Ampera dan berita kan media online lokal dan luar, bulan Maret 2022 lalu, dengan judul Menyorot Proyek Jalan Nasional Baso – Batas Payakumbuh Dikerjakan CV. Tiga Putri Chania.

Sekarang, sudah terbukti, sebab pekerjaan preservasi jalan Baso – Batas Payakumbuh, dilakukan pemutusan kontrak

Sumbar.Padang Infosatelitnews.com–Penyebabnya, sebulan setelah ditanda tangani kontrak tak ada aktifitas pekerjaan.

Meski, saat itu, If Direktur PT. Tiga Putri Chania mengaku, bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Putus kontraknya pekerjaan itu, menambah daftar hitam pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat.

Paket yang dilakukan putus kontrak itu, preservasi jalan dan jembatan Baso – Batas Payakumbuh dikerjakan CV. Tiga Putri Chaniago.

Alasannya, proyek bernomor kontrak : 04/PKK/SK-PJN 1 – Bb.03.23.1.3./1/2022, nilai kontrak Rp7.962.375.000.00, progresnya jauh tertinggal.

Meski, sudah 3 kali diberi SP, namun tak ada niat memacu pekerjaan.

Bungkamnya, PPK Yasrul Rahim, saat dikonfirmasikan, terkesan menutupi dugaan pekerjaan yang dimulai 5 Januari 2022 tersebut,. Padahal, media ini sudah menginformasikan temuan dilapangan terhadap pekerjaan dengan konsultan supervisi PT. Garis Putih Sejajar, KSO Gutec Harindo, CV. Parades Karya Konsultan.

Bungkamnya PPK, terjawab sudah, proyek waktu pelaksanaan 361 hari kalender itu, sudah dilakukan pemutusan kontrak.

Putus kontrak pekerjaan CV. Tiga Putri Chania ini, diakui, Kepala Satuan Kerja ( Ka Satket) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Sumbar 1, Matsudi. Ka Satker pengganti Thaibur itu, mengatakan, sudah dilakukan pemutusan kontrak.

Itupun sudah sesuai aturan yang berlaku.” Kita sudah lakukan pemutusan kontrak dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam dokumen kontrak,” ungkapnya.

Edwar Bendang, Koordinator LSM Ampera yang berdomisili di Kabupaten 50 Kota, mengatakan, bersama media ini, ia telah melakukan investigasi kelapangan bulan Maret 2022 lalu. Dilihat dari progres yang masih dibawah 5 persen pada bulan Maret, sementara kontraknya bulan Januari 2022, pekerjaan akan bermasalah dikemudian hari.

“Sekarang terbukti, akhirnya proyek yang dikerjakan rekanan tak profesional itu, dilakukan pemutusan kontrak. Saya berharap perusahaan itu, juga harus diblacklist.

Sebab, perusahaan ini juga mendapat paket lain di BPJN. Kabarnya, perusahaan itu tak sanggup mengerjakan dan mengundurkan diri,” kata Edwar Bedang, seraya mengatakan, ini juga berawal dari proses lelang di BP2JK Sumbar, memenangkan rekanan tak profesional.Hasmi

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya