MT-AB Minta Penehak Hukum Usut Penghapusan  Aset Waterboom Padang Pariaman Pembangunan Rp 13 Milyar Lebih.

Sumbar.Padang Pariaman.Infosatelitnews.Com–Waterboom yang dibangun dengan APBD Kabupaten Padang Pariaman, Rp. 13,9 miliar, terlihat ketika masih berdiri kokoh dikawasan Malibo Anai, sekarang Waterboom tersebut sudah tidak ada lagi.

Perhatian masyarakat terhadap “raib nya” Waterboom dikawasan Malibo Anai, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, terus bergulir sampai saat sekarang.

Namun berapa minggu kemaren kritikan datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Propinsi Sumatera Barat, yang mempertanyakan dasar LHP BPK RI menjadi acuan dihapuskan nya aset Waterboom yang berdiri kokoh dikawasan Malibo Anai.

Sebab, untuk mewujudkan pembangunan Waterboom dikawasan Malibo Anai, Pemkab Padang Pariaman telah melalui sebuah perencanaan yang matang, dimana nantinya Waterboom memberikan pemasukan bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Padang Pariaman.

Padahal untuk membangun Waterboom ini, Pemkab Padang Pariaman pada era Bupati Muslim Kasim tidak sedikit menghabiskan dana APBD lebih kurang berkisar Rp. 13,9 miliar, untuk pembangunan tersebut.

Namun pada era Bupati Suhatri Bur sekarang dihapuskan begitu saja aset Waterboom itu, Kata Mhd. Husni Nahar, Ketua DPD Projo Propinsi Sumatera Barat.

Husni Nahar mempertanyakan, proses dihapuskan nya aset Waterboom dikawasan Malibo Anai, sudah kah melalui prosedur hukum serta mekanisme yang ada.

“Penyelenggara negara itu ada tiga yakni Esekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam mekanisme nya tentu ada satu penetapan dari tiga lembaga ini, sebab uang ini dasarnya dari masyarakat”Kata Ketua Projo Sumbar tersebut.

Kalau kebijakan penghapusan aset Waterboom, kata Husni, hanya berdasarkan kebijakan Pemkab Padang Pariaman ini harus diusut.

Demikian sebaliknya, kalau hanya berdasarkan LHP (Laporan Pemeriksaan Keuangan) BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) menurut Projo ini tidak benar, sebab BPK RI itu hanya tukang audit yang menyatakan dari hasil audit nya ada atau tidak nya kerugian negara disetiap kegiatan yang membelanjakan uang negara.

Kalau ada ditemukan kerugian negara BPK RI dalam LHP nya menyuruh mengembalikan uang tersebut ke kas negara dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Apabila pihak terkait dalam objek temuan itu tidak mengembalikan uang negara tersebut.

BPK RI wajib menyerahkan permasalahan itu kepihak penegak hukum minta untuk ditindaklanjuti.

“Makanya, kalau proses penghapusan aset Waterboom ini tidak melalui mekanisme tadi, menurut Projo penegak hukum harus mengusut dengan tuntas.

Supaya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum, bahwa penegakan hukum ini tidak ada tebang pilih dan pilih kasih terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di muka hukum,”tegas Husni menghimbau.

Waterpark Malibo Anai dibangun oleh PT. Hutama Karya dan Terbengkalai  diserahkan kepada Pemkab Padang Pariaman pada Februari 2010. Namun Pemkab kesulitan menemukan investor untuk meneruskan pembangunan hingga 100% meski sudah menghabiskan dana Rp13 miliar.

Namun ketua DPP Lembaga Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (MT-AB) Syafrigon Datuak Cinto Kayo, yang berkedudukan di Sumbar juga angkat bicara terkait.Penghapusan Aset Waterboon yang berada di lembah Anai Padang Pariaman tersebur Harus segera di usut oleh penegak Hukum.

Apa yang dikatakan Ketua Projo Sumbar tersebut, penegak hukum harus melaksanakan Suara himbauan tersebut.

Pembangunan ini melalui pajak yang dibayar oleh masyarakat. Insak Allah kita akan surat penegak hukum untuk mengusut Aset Waterboom yang di Bangun Rp.13 M tersebut. yang di hapus begitu saja .Hasmi

Share:

Komentar:

Berita Lainnya