KPK Kawal Penyaluran Bansos COVID-19, Tunai dan Nontunai Rawan Dikorupsi

Infosatelitnews.com–Jakarta.–Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, KPK mengesankan selama ini terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap bantuan sosial tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial.

Bantuan itu diberikan untuk keluarga rentan dan terdampak pandemi COVID-19 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di luar Jabodetabek. Jakarta, Kamis (5/3).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan ,bantuan yang diberikan Kemensos itu berupa uang tunai Rp 600 ribu per bulan, selama tiga bulan. Total, ada 9 juta kepala keluarga (KK) terdaftar mendapat bantuan langsung tunai (BLT).

Hanya saja, Firli menuturkan, setelah KPK melakukan verifikasi, ternyata hanya 8,3 juta KK yang tervalidasi untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos.

 

Jadi target yang disasar adalah 9 juta KK. Bantuan sosial khusus berupa BLT di luar Jabodetabek sebesar Rp 600 ribu per KK per bulan. Ini sudah sampai Pak yag sudah valid sebanyak 8,3 juta KK,” kata Firli dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas COVID-19 DPR RI, Rabu (20/5).

Menurut Firli, sampai saat ini baru sekitar 50 persen dari total 8,3 juta KK yang baru mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut. Firli berharap, pekan ini 8,3 juta KK itu bisa mendapatkan BLT dari pemerintah.

Dari angka 8,3 juta itu sudah diarsipkan terakhir per 19 Mei ini sudah 50 persen yang tersalurkan. Minggu ini kita kebut untuk penyalurannya, sehingga pada hari Sabtu nanti bisa clear,” jelas Firli.

Firli menambahkan bantuan juga tetap diberikan kepada warga miskin yang tinggal di daerah Jabodetabek. Hanya saja, bantuan itu berupa natura (barang) seperti bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Meski begitu, KPK terus tetap mengawasi pendistribusian bantuan itu.

Khusus Jakarta anggarannya Rp 34 triliun, bentuknya natura jumlahnya Rp 600 ribu per bulan, selama 3 bulan mereka akan dapat 6 kali natura,” ucap Firli.

Firli menekankan tidak boleh ada upaya korupsi di tengah pandemi virus corona. Sebab, ia mengatakan hukuman yang menanti adalah pidana mati.

Pada intinya natura dan uang tunai sama-sama rentan sama-sama rawan dikorupsi, tinggal integritas. Prinsipnya korupsi timbul karena ada kekayaan, ada kesempatan dan tidak ada integritas. Di situ lah ada korupsi,” tutup Firli. hsm

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya