Korupsi Pelabuhan Laut Jateng Rugikan Negara 12,5 M Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Jateng Batang.Infosatelitnews.Com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pelabuhan Laut Batang yang merugikan negara Rp 12 Miliar.

Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Dipo Iqbal mengatakan Berkas dakwaan sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang semenjak Senin (21/8/2023).

“Saat ini kami masih menunggu jadwal dan tata cara sidang dari PN Tipikor Semarang, baik keputusan cara sidang apakah daring atau luring berada di tangan PN Tipikor,” ujarnya, pekan lalu.

Kedua tersangka masih ditahan di Lapas Kelas II B Batang. Kedua tersangka adalah HO (perempuan/selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan MS (selaku pelaksana pekerjaan) yang diduga merugikan negara Rp 12 Miliar.

Tersangka yaitu HO selaku ( PPK)Pejabat Pembuat Komitmen dan MS selaku pelaksana pekerjaan.

“Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai yang mencapai Rp 12.552.427.788,94,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Setelah proses berliku selama akhirnya penyidik bisa mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) di berapa media Rabu, 12 Juli 2023, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kedua tersangka yakni inisial HO dan MS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2015.

“Kejadian itu bermula pada 2015, saat itu Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015,” jelasnya.

Dana Proyek berasal dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 27.314.548.000 dan pemenangnya saat itu PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 25.589.716.000.

Kemudian faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh tersangka MS, yaitu berlokasi proyek berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang.

“Dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan. Selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh HO,” jelasnya.

Hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999.

Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Subsidair : Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Kajari Batang menyatakan penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru.

“Keduanya saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Batang. Kemudian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut,” tambahnya.(Red Hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya