Kepala Sekolah SMA di Batam Tersangka Korupsi Dana Bos

Kepri.Batam.Infosatelitnews.com–
Mantan Kepala Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1, Batam berinisial MC, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017-2019.

Ironisnya, dana bantuan bagi siswa tidak mampu ini digunakan untuk berlibur ke luar negeri bersama dengan keluarga dan rekan kerja sesama guru.

“Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS itu digunakan untuk berjalan-jalan ke Malaysia,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi di Batam Centre, Senin (3/1/2022).

Saat ini, tersangka sendiri tengah menjalani waktu penahanan selama 20 hari ke depan.

Wahyu mengatakan, penahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan

Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana BOS dan dana komite dari tahun 2017 hingga 2019, saat masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Batam.

Sementara, MC saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Untuk mempermudah penyelidikan,” terang Wahyu.

Ia menyampaikan kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta rupiah.

Dirinya menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selalin itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. xxx

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya