Kasus Korupsi Cukai di Bintam Meninggal Dunia

 

Jakarta.Kepri.Infosatelitnews.com–KPK melaporkan salah satu saksi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2016-2018, telah meninggal dunia

Kepri.Bintan.Infosatelitnews.com..– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan salah satu saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2016-2018, telah meninggal dunia.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Muhammad Hendri, informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11).

Ia menjelaskan, KPK akhirnya hanya pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya di Kantor Polres Tanjung Pinang, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Salah satunya merupakan Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni Harmi.

Selain itu KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Mardhiah, Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan Risteuli Napitupulu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan Edi Pribadi, dan Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra.

Ali mengatakan para saksi didalami soal dugaan arahan Apri Sujadi yang berulang kali.

Hal itu dilakukan agar mendapatkan fee atas pemberian izin cukai rokok maupun minuman beralkohol (minol).

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan tahun 2017 s/d 2018,” katanya.

Pada periode 2017-2018, Apri diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Sedangkan Mohd Saleh menerima Rp800 juta. Uang itu diperoleh dari para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

KPK menemukan ada kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar dari perbuatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dimaksud.

Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa tahanan untuk 20 hari. Apri ditahan diRumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.

Sebelum kasus ini diproses KPK,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lebih dulu mengirimkan surat No.S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB.

Surat itu di antaranya berisi teguran kepada BPB Intan terkait dengan jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya.Hasmi

Share:

Komentar:

Berita Lainnya