Ibu Dan  Anak Gugat  LPP TVRI dan BPN Serta Walikota Padang  cq, serta Dinas PP Rakyat Kawasan Pemungkiman dan Pertanahan

Sumbar.Padang.Infosatelitnews.com–TVRI, BPN Sumbar dan kantor Dinas Perumahan Rakyat kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Padang Digugat oleh Desniati Thalib dan Cut Kumala Sari Iskandar karena telah merampok tanah hak milik ibu dan anak yang didapat secara dibeli ada bukti surat jual beli dan juga sertifikat hak milik penggugat.

Ibu dan anak menggugat LPP TVRI Stasiun Sumatra Barat, Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil ) Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Padang yang tercatat dalam perkara Perdata Nomor 13/AH-6/202/PN Padang diterima di Kepaniteraan tgl 03-.02-2021 dan gelar sidang perdananya hari Rabu. 03-03-2021 yang kuasa hukumnya kantor hukum Yunisman,SH, Ridwan Aboe,SH Dan Reta Puspita Sari.

Adapun dasar tuntutanya adalah a. para tergugat telah merampok tanah hasil jual beli oleh penggugat lalu minta pengganti kerugian pihak penggugat.

Menimbulkan kerugian yang disebabkan kelalaian dan kurang kehati-hatian dari tergugat.

Menurut ketua Umum Masyarakat Transpiransi Anak Bangsa ( Lembaga DPP MT-AB )  para Mafia Tanah ini yang menimbulkan kerugian pada pihak tergugat.

Dalam masalah ini sudah sesuaikah dengan Peraturan PP 24tahun 1979 .

apakah ada yang lari dari peraturan ini.
Diduga menyerobot seperti ini dan merugikan orang lain, dengan segala cara yang dilakukan untuk mendapat tanah orang orang dengan alasan kelalaian , terkuak masalah ini kita minta kepenegak hukum untuk mengusut sampai keakar akarnya, jangan ada lagi yang akan muncul seperti ini lagi hendaknya, uangkapu Datuak cinto kayo.

Mari tegakkan keadilan di Negri ini .ungkap Syafrigon Dt Cinto Kayo. Nantikan sidang selajutnya.Hasmi

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya