Gubernur Kepri Ansar Minta Pelaku Penyalur PMI Ilegal Kapal Tenggelam Dihukum Berat –

Kepri.Infosatelitnews.com–Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta aparat penegak hukum agar para pelaku yang berperan sebagai penyedia, perekrut, serta pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam dihukum seberat-beratnya.

Hal itu menyusul ditetapkannya 4 orang tersangka oleh Polda Kepri atas tewasnya 21 orang PMI ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada Desember lalu. Dimana, dalam peristiwa tersebut diperkirakan masih ada 30 orang lainnya dinyatakan hilang dan 13 orang ditahan otoritas Malaysia.

“Bayangkan saja, mereka semua berangkat dengan penuh pengharapan, begitu juga keluarga yang ditinggalkan. Tapi justru pulang-pulang tinggal nama. Bagi siapapun yang punya hati nurani, kasus ini memilukan sekali. Maka saya minta agar siapa saja yang terlibat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera,” tegas Ansar, Rabu (5/1/2022) kemarin.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil analisa dari setiap berita yang dia baca, bahwa dari tersangka ada yang berperan sebagai perekrut PMI yang menjadi korban kapal tenggelam tersebut. Mereka merekrut calon PMI dari agen-gen dari berbagai daerah.

Mantan anggota komisi V DPR RI ini juga sangat yakin jika kasus human trafficking seperti ini merupakan sindikat dengan jaringan yang luas. Oleh sebab itu, Ansar memohon agar aparat penegak hukum terus mengejar pelaku-pelaku yang lainnya.

Ia juga berharap, para aparat jugya lebih intens lagi melakukan patroli, guna mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi.

“Terima Kasih Kepada aparat yang sudah bertindak cepat. Kita berharap pelaku-pelaku yang lainnya segera ditangkap. Dan kedepannya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” harapnya.

Selain itu, Ansar juga mengungkapkan bela sungkawanya atas para korban dan meminta agar para keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Ia juga berharap para korban lainnya yang masih hilang bisa segera ditemukan. Hasmi

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya