Eksekusi Bupati Pesisir Selatan  Dibatalkan, Warga Bersorak-sorak

Sumbar. Pesisir selatan.Infosatelitnews.com– Ratusan warga Kabupaten Pesisir selatan melakukan demonstrasi meminta Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menunda eksekusi Bupati Pesisir Selatan Yul Anwar yang sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan, Kamis (8/7/2021).

Massa memadati halaman  rumah dinas bupati di Painan, Pesisir Selatan dan kemudian melakukan orasi.

“Kita minta Kejari menunda eksekusi sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) keluar,” kata orator, Eva Azman.

Menurut Eva, jika nantinya putusan PK menyatakan Rusma bersalah, maka dirinya bersama masyarakat akan membawa yang bersangkutan ke penjara.

“Kalau sekarang kami mohon, ibu Kajari mengabulkan permintaan kami. Sebab Rusma merupakan bupati yang dipilih masyarakat saat Pilkada 2020 lalu,” kata

Rusma dijadwalkan dieksekusi oleh Kejari Pesisir Selatan hari ini.

Sebanyak 750 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP diturunkan untuk mengamankan eksekusi tersebut.

“Ada 750 personel gabungan yang terdiri dari 450 dari kepolisian, 50 orang TNI, serta 50 orang Satpol PP dan Damkar,” kata Kabag Ops Polres Pesisir Selatan Kompol Arsyal.

Pengamanan eksekusi juga dilengkapi dengan mobil water cannon serta penutupan akses jalan ke Kejari dengan kawat besi.

Pelaksanaan eksekusi terpaksa dilaksanakan dengan dilakukannya mediasi yang dipelopori Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo dan Dandim 0311 Pesisir Selatan Letkol Inf Gamma Artadila Sakti.

Sekitar pukul 15.40, Kajari Dona Rumiris Sitorus datang ke rumah dinas bupati melakukan mediasi.

Sementara ratusan warga melakukan orasi di luar rumah dinas meminta eksekusi ditunda.

Sekitar dua jam, mediasi berakhir dengan keputusan eksekusi ditunda.

Kajari, Kapolres, dan Dandim kemudian meninggalkan rumah dinas.

Sedangkan ratusan warga bersorak-sorai bergembira menyambut keputusan tersebut.

Sementara Kajari Dona yang dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan resmi.

“Ibu Kajari belum bersedia memberikan keterangan,” kata stafnya D Indra kepada wartawan di kantor Kejari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Anwarudin Sulistiyono membenarkan adanya penundaan eksekusi tersebut.

“Benar dengan alasan situasi, eksekusi belum dilaksanakan,” kata Anwarudin yang dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Anwar belum merinci alasan situasi yang menyebabkan eksekusi ditunda dengan alasan pihaknya belum menerima laporan lengkap dari Kejari Painan.

“Saya belum terima laporan lengkap dari Kejari. Yang jelas eksekusi ditunda dengan alasan situasi belum memungkinkan,” kata Anwarudin.

Kasus

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang  yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian putusan kasasi diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).

Berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.

Jumat (26/2/2021) Rusma bersama pasangannya Rudi Haryansyah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan.hs

Share:

Komentar:

Berita Lainnya