Dugaan Pungutan Liar Jasa pelabuhan Batam

 

Kepri.Batam.Ifosatelitnews.Com– Polda Kepulauan Riau saat ini tengah memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait Dugaan kasus pungutan liar.

Beberapa pejabat tengah menjalani pemeriksaan Direktur BUP Batam, Nelson Idris, beserta beberapa bawahannya.

Seperti dirilis dari media lokal ,Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan bahwa saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang memerlukan keterangan sejumlah pejabat BP Batam.

“Iya, memang benar ada penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus.

Namun, diduga kuat berkaitan dengan penarikan ongkos yang seharusnya tidak dipungut kepada para pengguna jasa.

Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini diakui pula oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.

Pemeriksaan oleh polisi masih berkaitan dengan tuntutan aliansi pengusaha dan pekerja yang sudah dipenuhi oleh BP Batam 2 Agustus 2021 lalu.

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pemerintah mencabut dua Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan,

,serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Perka tersebut, ada berbagai biaya yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada .

BP Batam mengklaim tarif baru itu sudah sah dan berlaku sejak tahun 2019 lalu.

Sementara menurut para pengusaha, implementasinya baru jalan pada Selasa (13/7/2021) lalu, tanpa pemberitahuan.Tim

 

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya