DPP.MT-AB Akan Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Tongar Panti Rao Rp Nilai 45 dan 25 Milyar Kabupaten Pasaman Timur dan Barat Proyek SDA SNVT Dana LOAN IPDMP Pelaksana HK

Pasaman. Sumbar.Infosatelitnews.Com– Terkait Pelaksanaan Proyek yang dikerjakan oleh PT.HK dengan nilai RP 45 Milyar,Milik Direktoral Jenderal Sumber Daya Air .SWT. Pelaksana Jaringan Pemampaatan Air WS.Rokan Propinsi Sumbar Rehabilitas di Panti Rao Kabupaten Pasaman Timur dengan nomor Kontrak . HK. 02.03./04/ SNVT.PJPA.WS IAKR/IRRA-1/X-2020 – Tanggal Kontrak : 02 Oktober 2020 – Dengan Nilai Kontrak : Rp. 45.984.621.000,.

Dengan Sumber Dana LOAN IPDMP. Thn 2021.- Waktu Pelaksana : 365 HK ( Tiga Ratus Enam Puluh Hari Kerja ) – Waktu Pemeliharaan : 180 Hari Kerja – Kontraktor Pelaksana : PT. UTAMA KARYA – Konsultan Superpesi : PT. IK Adta Persada .

Investigasi yang dilakukan DPP Lembaga MT-AB Indonesia, di Daerah Pasaman dan Melakukan pemantauan dilapangan bersama tim media Ada Dugaan terjadi penyimpangan pekerjaan yang dilakukan.Kontraktor pelakasan PT. UTAMA KARYA di pekerjaan Proyek Bendungan Tongar senilai Rp 28 Milyar Lebih. dikerjakan asal jadi oleh PT. PRONIK PRIMA KARYA Balai Sungai.

DPP minta komfirmasi PPK ILHAM,di kantornya memberikan keterangan tentang proyek ternyata ILHAM selaku PPK, tidak memberikan penjelasan proyek yang dikerjakan oleh PT.HK dengan nilai RP 45 Milyar. Dia hanya bisa,menjelaskan Spesifikasi Teknis lupa sistim kerjanya,dan saya buka lagi bukunya saat ini lupa.

Ditemukan dilapangan waktu pemasangan lantai kerja seharusnya ada pengalian dan tanah terlebih dahulu di buangan bukan dibatas dengan papan asal jadi untuk dilokasi pekerjaan pemasangan besi lantai kerja.

berdasarkan foto lokasi yang kami dapatkan di proyek telah kami lakukan ,pengkajian Teknis dengan Y.C.S Ahli Bidang Konstruksi di Bidang Pengairan Sungai. menegaskan,dilihat Pemasangan Lantai Kerja oleh PT.HK secara Umum baru, dilakukan pengeringan terlebih dahulu dan bila ada lumpur harus dibuang terlebih dahulu.

Supaya Dasar Lantai Irigasi kuat. harus di bongkar Mubazir ungkap pengkajian Teknis dengan Y.C.S Ahli Bidang Konstruksi di Bidang Pengairan Sungai,menegaskan,dilihat Pemasangan Lantai Kerja oleh PT.HK secara Umum baru,dilakukan pengeringan terlebih dahulu dan bila ada lumpur harus dibuang terlebih

dahulu.Supaya Dasar Lantai Irigasi kuat.harus di bongkar, kalau tidak dibongkar vuume dihitung ada kerugian uang kembali ke NEGARA yang kita peruntukan Mubazir tidak tepat guna Tegasnya. Sewaktu dimintakan Penjelasan Tentang Pelaksana kerja dilapangan yang dihubungi PPK ILHAM

di kantornya yang dapat memberikan keterangan tentang proyek ternyata ILHAM selaku PPK tidak memberikan penjelasan proyek yang dikerjakan oleh PT.HK RP 45 Milyar. Dia hanya bisa menjelaskan Spesifikasi Teknis lupa sistim kerjanya. Dan saya buka lagi bukunya saat ini lupa.

menurut Spesifikasi Teknis pasti ada aturan yang mengikat.Pemasangan, Lantai Kerja bila ada lumpur DASAR LANTAI KERJA DIKERUK DAN LUMPUR DIBUANG DAN DITIMBUN SAMA TANAH CAMPUR PASIR DAN DIKERINGKAN BARU DI COR 15,CM HARUS PAKAI BESI.3. Menurut Y.C.S untuk pasangan LENING / Dinding sungai spesifikasi LENINGnya harus,dikasih pasir dan tanah setebal kurang lebih 15 cm dan ditunggu sampai kering.baru dipasang batu/PRECEAS Beton, jadi dibawahnya harus dipakai pondasi untuk,menahan dinding Beton yang telah dipasang.Bila hari musim hujan air meluap tidak akan goyang.Tegasnya.

Menurut Y.CS Ahli Konstruksi di Bidang Pengairan dimana PPK nya harus memiliki kemampuan,pelaksanaan Proyek Rehabilitasi di BATANG TONGAR dan PANTI RAO. Karena dana yang dipertanggung jawabkan cukup besar

-Sekarang ini REKAP BENDUNGAN TONGAR Rp 28 Milyar lebih kurang dengan Sumber Dana ,dari LOAN IPDMIP Thn 2021.Kita harus melaksanakan petunjuk sesuai spesifikasi Teknis dan, harus menguasai agar terlaksana dengan benar,tidak menimbulkan masalah sampai keranah hukum

-PPK Sesuai dengan petunjuk TEKNIS Proyek yang telah rusak harus dibenahi dan tidak,mengabaikan petunjuk yang ada.Bila ini ada Pelanggaran kita akan dihadapkan dengan aparat,penegak HUKUM dan dimintakan pertanggung jawabannya.Uang yang dipergunakan untuk .proyek milik Rakyat maka dengan itu kita harus siap memberikan pelayanan keterbukaan pada Publik. Tim8

Share:

Komentar:

Berita Lainnya