Batam.Infosatelitnews.Com–Terkait Perobohan Hotel Putra Jaya PT.Dani Tasha TLD ) Berharap Komisi CI DPR RI segera pangil kepala BP Batam Pasalnya, oknum yang turut bertanggung jawab dalam perobohan hotel Purajaya pada 21 Juni 2023 terbuka peluang akan menghilang atau menghilangkan barang bukti.
”Pihak pertama dan utama yang kami minta bertanggung jawab atas perobohan adalah PT Pasifik Estatindo Perkasa. Tetapi, tidak terlepas dari dukungan pimpinan di BP Batam, di mana sebentar lagi akan selesai tugasnya. Itu sebabnya kami meminta Komisi VI segera memanggil BP Batam dalam kaitan perobohan hotel kami,” kata Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, kepada wartawan di Batam, Selasa, 18/2/2025.
Direktur PT DTL yang juga tokoh saudagar Melayu itu khawatir oknum yang berperan utama di balik perobohan akan menghilang, atau setidaknya menghilangkan barang bukti. ”Perubahan kebijakan yang dilakukan pimpinan BP Batam (yang baru) diharapkan dapat memulihkan trauma para korban mafia lahan di Batam. Tetapi kerugian akibat aset yang dihancurkan tidak bisa dipulihkan dengan kebijakan. Harus ada konsekuensi hukum serta restitusi,” kata Rury.
Pembentukan Panja
Rencana pembentukan Panja muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan PT Synergy Tharada yang mengadukan seputar pengambilalihan lahan Pelabuhan Batam Center oleh BP Batam yang menuai polemik karena dinilai banyak kejanggalan. Dua pekan sebelumnya, Komisi VI juga menerima pengaduan dari PT DTL, pemilik Hotel Purajaya Batam yang telah dirobohkan bangunannya.
PT DTL mengalami kerugian hingga Rp922 miliar akibat pengambil-alihan yang berujung pada perobohan bangunan hotel setara bintang 5 hingga rata dengan tanah. Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khoeron, mengatakan pengaduan atas kasus pengelolaan lahan yang merugikan pengusaha di Batam semakin banyak.
”Ada hal yang harus dijelaskan betul oleh pihak BP Batam; ada apa dengan mengambil keputusan sepihak? Apakah (pengambil alihan) ini ada motif-motif yang jadi tujuan personal, tujuan BP Batam, bangsa dan negara atau tujuan lain,” papar Herman Khoeron, anggota Fraksi Demokrat itu. Dia mengusulkan agar segera memanggil Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam dan pejabat lain di BP Batam yang terlibat guna menjelaskan masalah pengelolaan lahan yang ugal-ugalan itu.
Usulan pembentukan Panja ditujukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, hingga mengungkap regulasi dan pengaturan sistem pengelolaan lahan yang dapat dikendalikan oleh mafia lahan. ”Dengan kompleksitas permasalahan BP Batam, kita bisa mengkaji dari sisi institusinya apakah kita bisa pisahkan lagi dari ex-officio walikota. Jadi, tidak hanya kasuistik, tapi banyak persoalan yang harus diselesaikan,” ucap Herman.
Herman, menambahkan pembentukan Panja sangat penting mumpung masalah mafia tanah di BP Batam baru terungkap. Nanti seluruh hasilnya dari persoalan di Batam ini akan diserahkan kepada Panja. Panja ini harus bisa menyelesaikan kompleksitas masalah di Batam, sebagai etalase bangsa Indonesia, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu harus dibangun kepastian hukum, kepastian aturan dalam pengelolaan di Batam,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio, menyatakan dirinya setuju dengan usulan Herman Khoeron untuk membentuk Panja. ”Kami sangat setuju dengan usulan pembentukan Panja. Kita akan bicarakan dengan anggota komisi dan juga pimpinan dewan. Karena Batam ini sangat strategis tidak hanya industri tapi banyak aktivitas strategis lainnya yang perlu kita cermati dan perhatikan secara serius,” papar Adi.
Dukungan juga datang dari anggota fraksi Gerindra Kawendra Lukistian.
dirinya mendukung pembentukan Panja agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di besar di Batam.
“Keputusan-keputusan hukum yang sudah tetap mengenai berbagai gugatan dan persoalan harus dieksekusi segera,” katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar dari PAN mengatakan, kasus sengkarut lahan di Batam ini salah satunya karena terbitnya PP No 20 tahun 2021, mengenai aturan Otorita Batam di bawah ex offico Pemerintah Kota Batam,
“Ini kita juga mendengar laporan dua Minggu lalu PT Dani Thasa Lestari, (pengelola) hotel bintang lima yang dirobohkan oleh pemerintah Batam. Yang seharusnya mereka sebagai pionir, telah mengelola 30 tahun dan juga PT Synergy Tharada ini kalau memang tidak ada sinkronisasi tentu bisa dibicarakan,” paparnya
Anggota Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengatakan mendukung pembentukan Panja agar bisa menyelesaikan berbagai persoalan di besar di Batam. ”Keputusan-keputusan hukum yang sudah tetap mengenai berbagai gugatan dan persoalan harus dieksekusi segera,” katanya.
Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar dari PAN mengatakan, kasus sengkarut lahan di Batam ini salah satunya karena terbitnya PP No 20 tahun 2021, mengenai aturan Otorita Batam di bawah ex offico Pemerintah Kota Batam. ”Ini (kasus pencopotan alokasi lahan sepihak tanpa mempertimbangkan investasi) kita juga mendengar laporan dua Minggu lalu PT Dani Thasa Lestari, (pengelola) hotel bintang. Seharusnya mereka sebagai pionir, telah mengelola 30 tahun dan juga PT Synergy Tharada ini. Jika ada masalah sinkronisasi tentu bisa dibicarakan,” papar Nasril.
Menurut Nasril, semenjak turun PP no 20 tahun 2021, ex offico Batam seperti raja kecil. ”Kita ingin mengetahui apa cita-cita dan tujuan dari pemerintah kota Batam ini. Apakah ingin menghabisi para pengusaha pendahulunya, dan memilih perusahaan baru tanpa prosedural. Ini jadi catatan kita juga. Saya melihat dan mendengar ex offico semena-mena. Bahkan menghabisi investor lama, dan mendatangkan investor baru yang itu adalah temannya. Tanpa berunding dengan yang lama, apakah akan berinvestasi lagi atau tidak,” tegasnya.( Hasmi)