BNN , Polisi, Gagalkan Sabu 433 Kg , Serta Sindikat Narkoba Tiongkok, Myanmar

 

Dari barang haram yang diamankan tersebut, BNN RI berhasil amankan 10 orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu.

Kepala BNN RI Komjen Pol Reinhald Petrus Golose menjelaskan, ke sepuluh tersangka yang diamankan itu, berhasil diamankan di Provinsi Aceh dan satu kasus lainnya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Seberat 433 Kg sabu diamankan di Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, serta di wilayah Palangkaraya Kalimatan Tenga. Untuk jaringan internasional itu, sindikatnya dari Negara Tiongkok dan Myanmar,” ujarnya saat konferensi pers di GOR Rehabilitasi BNN Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (8/3/2022).

Dari ketiga provinsi itu, Reinhald rincikan bersama dengan motif serta identitas dari para tersangka.

Pengungkapan yang pertama yang dilakukan di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, terungkap pada hari Kamis 20 Januari 2022 berhasil mengamankan barang haram sekaligus meringkus tersangka berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sikayang.

“Tepatnya di rel kereta api Deda Deahpangwa, Kecamatan Tringgading. Ini pun berdasarkan laporan masyarakat BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas. Alhasil ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 106,31 kilogram sabu di dalam 100 bungkus teh Cina yang dimasukan dalam lima buah karung,” jelasnya.

Sehingga, sambung Reinhald, dari keterangan identitas tersebut, berhasil diungkap tersangka lain yang memberikan narkotika itu.

“Kita lakukan pendalaman dan interogasi. Alhasil kita lakukan penangkapan terhadap pria berinial J alias Naidi yang diketahui memberikan barang itu,” jelasnya.

Pengungkapan kedua, kata Reinhald, masih di provinsi yang sama.

Namun, dalam pengungkapan kasus yang kedua ini dilakukan pada hari Jumat, (28/1/2022) dengan dibantu oleh BNN Provinsi Aceh.

Tersangka berinisial F alias Jawir ditangkap bersama barang buktu sabu di jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, sekira pukul 09.50 WIB.

“Petugas menangkap F alias Jawir dengan jumlah barang bukti 9,94 kilogram sabu. Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kilogram sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau,” jelasnya.

Kemudian, sambung Reinhald, dari kasus F dikembangkan dengan menangkap tersangka I di Warkop TongKupie sekira pukul 11.27 WIB.

“Sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan– Banda Aceh, Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dirumah I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5 kilogram sabu,” tambahnya.

Kemudian, Reinhald pun, menjelaskan terkait kasus lainnya yang merupakan jaringan internasional.

BNN RI pun berhasil menggagalkan perederan tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ini jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia. Dengan motif menyelundupkan berawal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sehingga, BNN menyita 5,27 Kilogram sabu dengan tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, (21/2/2022).

“Mereka ditangkao di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan. Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang disembunyikan di doortrim pintu tengah sebelah kirim mobil. Mobil itu digunakan sebagai ceker dan melakukan pengembangan H alias Kancil yang diduga penerima barang itu,” katanya.

Meski begitu, tegas Reinhald, para tersangka tersebut sudah jelas dikenai pada dengan maksimal pidana mati.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Mereka terancam maksimal pidana mati,” jelasnya.Hs

Share:

Array

Komentar:

Berita Lainnya